Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya, adanya jaminan kepastian hukum, memberikan hak-hak kepada warga negaranya dan memberikan hukuman atau sanksi bagi pihak yang melanggar.
Pembahasan:
Pengertian perlindungan hukum secara umum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif (Tindakan pencegahan) maupun yang bersifat represif (Tindakan Penindakan).
Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang melanggar aturan hukum yang berlaku pada masyarakat.
Perlindungan hukum adalah segala tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk melindungi hak-hak subjek hukum sehinga hak setiap subjek hukum sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak ada pelanggaran hukum. Proses penegakan hukumtersebut dijalankan sebagai bentuk tindakan untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku menurut undang-undang.
Proses penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat dimanapun berada, sehingga bisa menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan tertib dalam setiap kehidupan masyarakat bahkan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada tindakan dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum yang ada di suatu negara.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari Lebih Lanjut mengenai materi perlindungan hukum pada : https://brainly.co.id/tugas/8530941
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
[answer.2.content]